BRMP Sumatera Barat Laksanakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Sukarami, 1 September 2026 – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup BRMP Sumatera Barat, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Peraturan tersebut mengatur antara lain mengenai pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Kegiatan yang diikuti oleh PPPK Paruh Waktu lingkup BRMP Sumatera Barat tersebut memiliki agenda utama penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Prosesi penandatanganan disaksikan oleh Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Barat, Salwati dan Kepala Bagian Tata Usaha, Ratna Wulandari.
Selain penandatanganan perjanjian kerja, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi e-Personal sebagai wadah pelaporan kinerja. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi serta disimulasikan secara langsung tahapan penginputan dan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Personal.
Pelaksanaan pelaporan kinerja menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan kinerja PPPK Paruh Waktu. Melalui penggunaan aplikasi e-Personal, diharapkan proses pelaporan kinerja dapat dilakukan secara lebih tertib, efektif, dan terdokumentasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu lingkup BRMP Sumatera Barat dapat memahami ketentuan perjanjian kerja serta mampu melaksanakan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Personal secara tertib dan tepat waktu.